PERNIKAHAN DINI DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS DI LOMBOK TIMUR NTB TAHUN 2018)
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi.Di Indonesia salah satunya terjadi KDRT di pulau Lombok karena masyarakatnya mempunyai budaya Merariq yaitu budaya pernikahan paksa secara dini yang dilakukan oleh laki-laki untuk menculik perempuan supaya dapat dinikahinya dengan tanpa meminta restu dari orang tua perempuan. Tujuan penelitian membuktikan pernikahan dini berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tanggadi Wilayah Lombok Timur Provinsi NTB. Penelitian ini menggunakanMix Methode yaitu kuantitatif dan kualitatif,sampel 7 responden KDRT diwawancarai dengan kuesioner dan juga wawancara mendalam, FGD dilakukan kepada pemangku kebijakan sebanyak 6 orang (Departemen Agama, Kepolisian, P2TP2A,LPA,Pengadilan Negeri, BKKBN) ,analisis secara deskriptif dan triangulasi dilakukan pada 7 informan yang mengalami KDRT. Hasil menunjukkan sebagian besar responden/informan pendapat dari orang tua(71.42%), tempat tinggalnya denganorang tua 57.14%,memiliki komunikasi baik dengan pasangannya 57,14%,menikah dengan kategori umur 13-14 tahun, 15-16 tahun , dan 17-18 tahun masing-masing sebesar 28.57 %. Hasil kualitatif menunjukkan penyebab terjadinya KDRT di Lombok Timur pada penelitian ini semua responden/informan pernikahan dini,budaya merarig, sebagian besar masih bergantung pendapatannya dari orang tua, komunikasi suami istri cukup baik.Simpulan penelitian budaya merariq sebagai penyebab tingginya pernikahan dini dampaknya KDRT di Lombok Timur.Saran kepada 6 lembaga pemerintah yang menangani KDRT harus mensosialisasikan secara dini kepada anak-anak di lingkungan lombok timur melalui Depatemen Pendidikan dan Kebudayaan tentang budaya merarig dan antisipasinya pernikahan dini.
Authors who publish with ProHealth Journal agree to the following terms:
-
Authors retain copyright and grant ProHealth Journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to remix, adapt and build upon the work with an acknowledgment of the work's authorship and of the initial publication in ProHealth Journal.
-
Authors are permitted to copy and redistribute the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in ProHealth Journal.